Pengertian dan Tujuan Amandemen
Pengertian dan Tujuan Amandemen
Oleh Rani Setiani Sujana, 0806334306
Apakah amandemen UUD 1945 perlu
dilakukan? Sebelum kita menjawab pertanyaan itu, terlebih dahulu kita
harus memahami apa yang dimaksud dengan amandemen itu sendiri. Setelah
itu barulah kita akan mengerti maksud dan tujuan dari diladakannya
amandemen UUD 1945.
Secara etimologis,
amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai to
make better, to remove the faults. Selanjutnya amandement diartikan
sebagai a change for the better; a correction of error, faults etc.
Sementara itu, dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention)
amendment adalah an addition to, or a change of a constitution or an
organic act which is a pendent to the document rather than intercalated
in the text (Smith and Zurcher 1966:14). Menurut Sujatmiko,
amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang
serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau
berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna.
Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah
amandemen. Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah difahami
sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada
dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan
sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti
berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru
mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara,
maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas
bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar negara Pancasila, bentuk
negara kKesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu
bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal
mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas
Preambul/Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas
bahwa yang harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat
menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan
koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan
terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Dari pembahasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk
menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan
zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa
ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan
senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar