Selasa, 19 Maret 2013

Tiga Pilar Bangunan Masyarakat Muslim
Segera sesudah Nabi saw tiba di Madinah, ada tiga hal yang pertama-tama beliau lakukan. Tiga hal tersebut merupakan pilar-pilar bagi terbentuknya masyarakat muslim yang kuat. Yang pertama adalah membangun masjid. Ini menunjukkan betapa pentingnya fungsi masjid bagi masyarakat muslim. Dalam sebuah masyarakat muslim, setiap orang semestinya selalu terikat dengan masjid. Dengan adanya masjid, diharapkan keimanan dan ketaqwaan setiap muslim akan senantiasa terjaga dan terpelihara. Demikian pula, masjid tidak hanya digunakan sebagai tempat sholat saja, tetapi juga sebagai madrasah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, dan sebagai tempat untuk membicarakan berbagai permasalahan umat.
Hal kedua yang dilakukan oleh Nabi saw adalah mempersaudarakan antara muhajirin dan anshar. Ini menunjukkan bahwa persaudaraan atas dasar iman merupakan hal yang asasi untuk membentuk umat yang kuat. Dengan persaudaraan tersebut, umat akan bersatu dan tidak akan mudah tercerai-berai. Dan jika umat ini bersatu, niscaya umat ini akan menjadi lebih kuat.
Adapun hal ketiga yang dilakukan oleh Nabi saw adalah membuat konstitusi yang tertuang dalam Mitsaq Al-Madinah (Piagam Madinah). Piagam tersebut merupakan common-platform (kesepakatan bersama) antara seluruh elemen masyarakat Madinah, baik muslim maupun non-muslim. Piagam tersebut merupakan sebuah bukti bagaimana Islam mengayomi semua umat manusia, termasuk non muslim, karena Islam memang rahmatan lil ‘alamin.
Hijrah Maknawiyah: Makna Lain Hijrah
Hijrah juga bisa dimaknai secara maknawiyah, yaitu berpindah dari keburukan kepada kebaikan. Hijrah dengan pengertian maknawiyah ini meliputi hijrah dari kekufuran menuju iman, hijrah dari jahiliyah menuju islam, hijrah dari syirik menuju tauhid, hijrah dari kemaksiatan menuju ketaatan, hijrah dari bid’ah menuju sunnah, hijrah dari jelek menjadi baik, hijrah dari baik menjadi lebih baik lagi, dan sebagainya. Adanya pengertian maknawiyah dari hijrah ini ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam sabda beliau: “Seorang muslim adalah seseorang yang menghindari menyakiti muslim lainnya dengan lidah dan tangannya. Sedangkan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan semua apa yang dilarang oleh Allah.” (Shahih Al Bukhari, Kitabul Iman, Bab 4 Hadits No 10)
Bisa jadi tidak setiap kita perlu melakukan hijrah dalam pengertian berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Namun tidak bisa disangsikan lagi, setiap kita – siapapun kita – perlu melakukan hijrah dalam pengertian maknawiyah. Bahkan meskipun kita sudah baik, kita tetap perlu melakukan hijrah, yaitu berhijrah untuk menjadi lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar