Tiga Pilar Bangunan Masyarakat Muslim
Segera
sesudah Nabi saw tiba di Madinah, ada tiga hal yang pertama-tama beliau
lakukan. Tiga hal tersebut merupakan pilar-pilar bagi terbentuknya
masyarakat muslim yang kuat. Yang pertama adalah membangun masjid. Ini
menunjukkan betapa pentingnya fungsi masjid bagi masyarakat muslim.
Dalam sebuah masyarakat muslim, setiap orang semestinya selalu terikat
dengan masjid. Dengan adanya masjid, diharapkan keimanan dan ketaqwaan
setiap muslim akan senantiasa terjaga dan terpelihara. Demikian pula,
masjid tidak hanya digunakan sebagai tempat sholat saja, tetapi juga
sebagai madrasah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, dan
sebagai tempat untuk membicarakan berbagai permasalahan umat.
Hal
kedua yang dilakukan oleh Nabi saw adalah mempersaudarakan antara
muhajirin dan anshar. Ini menunjukkan bahwa persaudaraan atas dasar iman
merupakan hal yang asasi untuk membentuk umat yang kuat. Dengan
persaudaraan tersebut, umat akan bersatu dan tidak akan mudah
tercerai-berai. Dan jika umat ini bersatu, niscaya umat ini akan menjadi
lebih kuat.
Adapun hal ketiga yang dilakukan oleh Nabi saw adalah
membuat konstitusi yang tertuang dalam Mitsaq Al-Madinah (Piagam
Madinah). Piagam tersebut merupakan common-platform (kesepakatan
bersama) antara seluruh elemen masyarakat Madinah, baik muslim maupun
non-muslim. Piagam tersebut merupakan sebuah bukti bagaimana Islam
mengayomi semua umat manusia, termasuk non muslim, karena Islam memang
rahmatan lil ‘alamin.
Hijrah Maknawiyah: Makna Lain Hijrah
Hijrah
juga bisa dimaknai secara maknawiyah, yaitu berpindah dari keburukan
kepada kebaikan. Hijrah dengan pengertian maknawiyah ini meliputi hijrah
dari kekufuran menuju iman, hijrah dari jahiliyah menuju islam, hijrah
dari syirik menuju tauhid, hijrah dari kemaksiatan menuju ketaatan,
hijrah dari bid’ah menuju sunnah, hijrah dari jelek menjadi baik, hijrah
dari baik menjadi lebih baik lagi, dan sebagainya. Adanya pengertian
maknawiyah dari hijrah ini ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam sabda
beliau: “Seorang muslim adalah seseorang yang menghindari menyakiti
muslim lainnya dengan lidah dan tangannya. Sedangkan orang yang
berhijrah adalah orang yang meninggalkan semua apa yang dilarang oleh
Allah.” (Shahih Al Bukhari, Kitabul Iman, Bab 4 Hadits No 10)
Bisa
jadi tidak setiap kita perlu melakukan hijrah dalam pengertian
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Namun tidak bisa
disangsikan lagi, setiap kita – siapapun kita – perlu melakukan hijrah
dalam pengertian maknawiyah. Bahkan meskipun kita sudah baik, kita tetap
perlu melakukan hijrah, yaitu berhijrah untuk menjadi lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar