Selasa, 19 Maret 2013

CIRI-CIRI NEGARA HUKUM

Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
1) Hak asasi manusia
2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan

Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
1) Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2) Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3) Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan
Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”. Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif.

Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Comunition of Jurits pada konferensi Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah
1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2) Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3) Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4) Pemilihan umum yang bebas;
5) Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6) Pendidikan civics (kewarganegaraan)

Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1) Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2) Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela
3) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4) Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu
1) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
2) Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
3) Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Pengertian dan Ciri-Ciri Negara Hukum

Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.

Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :[2]
1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Indonesia adalah negara hukum. Tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut.
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).


Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Aristoteles 
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Hugo Krabbe 
Bahwa Negara seharusnya Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.
F.R. Bothlingk 
De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum). 
Wirjono Prodjodikoro
1. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
2. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 
Prof. R. Djokosutomo, SH 
Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.


Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1. Menjunjung tinggi hukum
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
4. Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

Di Eropa dikenal dua tipe pokok Negara Hukum, yaitu:

1. Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), berintikan Rule of Law
2. Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi berintikan Rechstaat (Negara Hukum)

Negara Hukum Formal dan Materiil

Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruh warganya. 
Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechmatighed). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu memenuhi dua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputuasan yang tepat. 
Negara yang berlandaskan hukum adalah Negara yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

SEJARAH KEBUDAYAAN INDONESIA

SEJARAH KEBUDAYAAN INDONESIA
1.    Zaman Batu dan Logam
Indonesia adalah bangsa yang besar dengan sejarah kebudayaan yang sangat panjang. Menurut hasil temuan-temuan yang ada kebudayaan Indonesia sudah dimulai dari zaman Zaman batu, kira-kira 1.7 juta tahun yang lalu. Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli prehistoris, zaman batu dibagi menjadi 3, yaitu :
a.         Zaman Batu Tua (Paleolitikum)
b.         Zaman Batu Pertengahan (Mesolitikum)
c.         Zaman Batu Muda (Neolitikum)

a.        Zaman Batu Tua (Paleolitikum)
Periode zaman ini adalah antara tahun 50.000 SM - 10.000 SM. Pada zaman ini, manusia hidup secara nomaden dalam kumpulan kecil untuk mencari makanan. Mereka memburu binatang, menangkap ikan dan mengambil hasil hutan sebagai makanan. Mereka belum bisa bercocok tanam. Mereka menggunakan batu, kayu dan tulang binatang untuk membuat peralatan memburu. Mereka membuat pakaian dari kulit binatang tangkapan mereka. Selain itu, mereka telah pandai menggunakan api untuk memasak, memanaskan badan dan mengusir binatang.
b.        Zaman Batu Pertengahan (Mesolitikum)
Ketika masa mesolitikum, penduduk Indonesia sudah mulai hidup dengan cara menetap dan sudah mulai bercocok tanam secara sederhana untuk memenuhi kebutuhan makanan mereka, disamping berburu hewan dan menangkap ikan. Tempat tinggal yang mereka pilih umumnya berlokasi di tepi pantai (kjokkenmoddinger) dan goa-goa (abris sous roche).
·         Kjokkenmoddinger adalah sampah dapur yang berisi siput, kerang dan barang-barang hasil kebudayaan seperti kapak genggam, ditemukan di sepanjang pantai timur Pulau Sumatera.
·         Abris sous roche adalah goa menyerupai ceruk batu karang yang digunakan manusia sebagai tempat tinggal. Ditemukan didaerah Madiun, Besuki, Timor dan Rote.
c.          Zaman Batu Muda (Neolitikum)
Zaman batu muda (Neolitikum) benar-benar membawa revolusi dalam kehidupan manusia. Pada zaman ini, mereka telah hidup menetap, membuat rumah, membentuk kelompok masyarakat desa, bertani dan berternak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sejalan dengan itu revolusi alat-alat penunjang kehidupanpun terjadi.
Setelah masa Neolitikum, kemudian kebudayaan Indonesia berlanjut kemasa zaman logam. Hal ini ditandai dengan dikenalnya tekhnik untuk mengecor / mencairkan logam dari biji besi, dan menuangkan kedalam cetakan-cetakan serta mendinginkannya. Oleh karena itulah mereka mampu membuat aneka ragam senjata berburu dan berperang serta alat-alat lain yang mereka perlukan.

2.    Kebudayaan Hindu dan Budha
Berkat hubungan dagang dengan negara-negara tetangga maupun dengan yang lebih jauh seperti India, Tiongkok, dan wilayah Timur tengah, di Indonesia pun mulai berkembang kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha. Agama Hindu masuk ke Indonesia diperkirakan pada awal tarikh Masehi (sekitar abad ke 2 sampai abad ke 4), dibawa oleh para musafir dari India antara lain: Maha Resi Agastya, yang di Jawa terkenal dengan sebutan Batara Guru atau Dwipayana dan juga para musafir dari Tiongkok yakni musafir Budha Pahyien.
Agama Budha sendiri mulai masuk ke Indonesia pada sekitar abad ke-5. Agama Budha sendiri dikemudian hari berkembang lebih pesat, dikarenakan dalam agama Budha tidak menghendaki adanya kasta-kasta dalam masyarakat.
Kedua agama tersebut tumbuh dan berkembang secara berdampingan secara damai. Kebudayaan Hindu dan Budha beralkulturasi dengan kebudayaan asli Indonesia yang sebelumnya telah ada. Masa kedua agama tersebut ditandai dengan munculnya banyak kerajaan-kerajaan di Nusantara. Berikut adalah daftar kerajaan-kerajaan Hindu-Budha yang ada di Nusantara :
·         Kerajaan Hindu/Buddha di Kalimantan
a.    Kerajaan Kutai
·         Kerajaan Hindu/Buddha di Jawa
a.    Kerajaan Salakanagara (150-362)
b.    Kerajaan Tarumanegara (358-669)
c.    Kerajaan Sunda Galuh (669-1482)
d.    Kerajaan Kalingga
e.    Kerajaan Mataram Hindu
f.     Kerajaan Kadiri (1042 - 1222)
g.    Kerajaan Singasari (1222-1292)
h.    Kerajaan Majapahit (1292-1527)
·         Kerajaan Hindu/Buddha di Sumatra
a.    Kerajaan Malayu Dharmasraya
b.    Kerajaan Sriwijaya

Baik penganut agama Budha dan Hindu sama-sama melahirkan karya-karya budaya yang bernilai tinggi dalam seni bangunan/arsitektur, seni pahat, seni ukir maupun seni sastra, seperti tercermin dalam bangunan/arsitektur, relief-relief yang dibuat dalam dalam candi-candi di Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Candi-candi yang dimaksud diantaranya : Borobudur, Mendut, Prambanan, Kalasan (Jawa Tengah), Badut, Kidal, Jago, Singosari (Jawa Timur).
Candi Borobudur sendiri adalah candi terbesar dan termegah di Asia Tenggara.

3.    Kebudayaan Islam
Pada abad ke 11, diperkirakan agama Islam telah masuk ke Indonesia, khususnya daerah Jawa dan Sumatra. Hal ini ditandai dengan ditemukannya makam dari seorang wanita islam di kota Gresik. Islam sendiri masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan, di bawa oleh para saudagar-saudagar yang berasal dari Timur Tengah. Karena Islam masuk dengan damai tanpa adanya pemaksaan, Islam pun dengan cepat dapat berkembang di Indonesia.
Bersamaan dengan makin surutnya kejayaan Majapahit di Nusantara pada abad ke-15, muncullah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Kerajaan-kerajaan yang dimaksud adalah kerajaan Malaka di Semenanjung Malaka, kerajaan Aceh di Ujung Pulau Sumatera, kerajaan Banten di Jawa Barat, kerajaan Demak dipesisir Utara pulau Jawa Tengah.
Persebaran Islam di Indonesia, khususnya di jawa sebagian besar dilakukan oleh wali songo. "Walisongo" berarti sembilan orang wali. Mereka adalah Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Dradjad, Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati. Mereka tidak hidup pada saat yang persis bersamaan. Namun satu sama lain mempunyai keterkaitan erat, bila tidak dalam ikatan darah juga dalam hubungan guru-murid.
Mereka tinggal di pantai utara Jawa dari awal abad 15 hingga pertengahan abad 16, di tiga wilayah penting. Yakni Surabaya-Gresik-Lamongan di Jawa Timur, Demak-Kudus-Muria di Jawa Tengah, serta Cirebon di Jawa Barat. Mereka adalah para intelektual yang menjadi pembaharu masyarakat pada masanya. Mereka mengenalkan berbagai bentuk peradaban baru: mulai dari kesehatan, bercocok tanam, niaga, kebudayaan dan kesenian, kemasyarakatan hingga pemerintahan.
Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia. Khususnya di Jawa. Tentu banyak tokoh lain yang juga berperan. Namun peranan mereka yang sangat besar dalam mendirikan Kerajaan Islam di Jawa, juga pengaruhnya terhadap kebudayaan masyarakat secara luas serta dakwah secara langsung, membuat "sembilan wali" ini lebih banyak disebut dibanding yang lain.
Sekarang agama islam telah menjadi agama terbesar di Indonesia, dengan persentase sekitar 90% warga Indonesia memeluk agama Islam. Bahkan Indonesia sekarang adalah negara dengan jumlah pemeluk agama Islam di dunia. Tak dapat dipungkiri lagi bahwa kebudayaan islam adalah pemberi saham yang besar dalam perkembangan kebudayaan dan kepribadian bangsa.

4.    Kebudayaan Barat
Dimulai dengan kedatangan bangsa Portugis pada tahun 1512 di Ternate, setelah itu disusul oleh Spanyol dan Belanda. Inilah awal dari masuknya kebudayaan Barat di Indonesia. Portugis dan Belanda yang akhirnya menjajah nusantara juga menyebarkan agama Nasrani di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang hampir belum tersentuh agama Islam.
Selama sekitar 350 Indonesia dijajah oleh bangsa asing, selama itu pula Indonesia mendapat masukan kebudayaan dari barat. Setelah Indonesia dikuasai mereka, munculnya budaya-budaya barat, contohnya bangunan-bangunan bergaya arsitektur barat, tradisi-tradisi dari barat seperti acara pesta dansa, dan lain-lain.
5.     Kebudayaan dan Kepribadian
Sudah menjadi watak dan kepribadian Timur pada umumnya, serta masyarakat Jawa khususnya, bahwa dalam menerima setiap kebudayaan yang datang dari luar, kebudayaan yang dimilikinya tidaklah diabaikan. Hal ini harus kita pertahankan terus untuk memfilter kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Kita harus menjaga kebudayaan kita dengan baik agar kebudayaan kita berkembang makin baik dan kita tidak kehilangan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia.   

Pengertian dan Pentingnya Globalisasi Bagi Indonesia

Globalisasi adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan perubahan kebudayaan. Globalisasi merupakan salah satu hal yang harus dihadapi  oleh berbagai bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak dapat dan tidak akan menutupi diri dari pergaulan internasional, karena antara negara satu dan negara lainnya pasti terjadi saling ketergantungan.
Adapun peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi antara lain:
  • Ekspansi negara-negara Eropa ke belahan dunia lain.
  • Munculnya kolonialisme dan imperialisme.
  • Revolusi industri yang dapat mendorong pencarian barang hasil produksi.
  • Pertumbuhan kapitalisme, yaitu sistem dan paham ekonomi yang modalnya  bersumber dari modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasaran bebas.
  • Meningkatnya telekomunikasi dan transportasi berkat ditemukannya telepon genggam dan pesawat jet pasca Perang Dunia II.
Faktor-faktor pendorong globalisasi antara lain:
  • Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Diterapkannya perdagangan bebas.
  • Liberalisasi keuangan internasional.
  • Meningkatnya hubungan antar negara.
Tujuan globalisasi ada tiga macam, yaitu:
  • Mempercepat penyebaran informasi.
  • Mempermudah setiap orang memenuhi kebutuhan hidup.
  • Memberi kenyamanan dalam beraktifitas.
Globalisasi memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia, yaitu kita dapat mengambil manfaat dari globalisasi dan menerapkannya di Indonesia. Manfaat globalisasi antara lain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempermudah arus modal dari negara lain, dan meningkatkan perdagangan internasional.
Globalisasi memiliki nilai-nilai positif namun juga memiliki nilai-nilai negatif. Untuk menyaring nilai-nilai negatif maka kita harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia. Jika kita mengambil nilai-nilai negatif globalisasi, maka yang akan terjadi adalah kaburnya jati diri bangsa Indonesia dan masuknya kebiasaan-kebiasaan yang buruk.